1.
Apa yang saudara ketahui tentang hukum
? Apa unsur – unsur yang terkandung dari pengertian hukum yang saudara ketahui
? Sebutkan dan jelaskan sumber – sumber hukum yang saudara ketahui ? Sebutkan
jenis – jenis hukum yang saudara ketahui dan masing – masing beri contoh ?
Hukum adalah segala peraturan yang bersifat mmaksa yang dibuat oleh lembaga
yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Unsur – unsur hukuam yaitu hukum bersifat
mmaksa, berwajib, sanksi tegas, dan hukum bersifat mengatur. Sumber – sumber
hukum adalah (1). Undang – undang adalah hukum yang dibuat oleh kesepakatan
dari penguasa yang mendiami suatu daerah dan ditaati oleh semua bawahannya.
(2). Yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan
hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh
suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan
putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Yurisprudensi dapat juga berarti
putusan pengadilan. (3). Kebiasaan adalah perbuatan yang biasa dilakukan secara
berulang – ulang disuatu daerah oleh sebagian atau keseluruhan masyarak
didaerah tersebut dan sudah menjadi hal yang wajar atu pantas. (4). Agama
adalah hukum yang bersumber pada tuhan, yang diyakini dan dipercaya oleh masing
– masing individu atau kelompok. (5). Perjanjian adalah kesepakatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang pada seseorang atau sekelompok
orang yang disepakati secara bersama
baik secara tertulis maupun tidak tertulis. (6). Dokrin adalah pendapat senior
atau orang yang dianggap berilmu atau berpengalaman yang dijadikan panutan atau
sumber. Jenis – jenis hukum yaitu : (a). Hukum perdata adalah Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Contohnya hukum yang mengatur tentang hak waris. (b). Hukum pidana
adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Contohnya UU pembunuhan yaitu hukum yang mengatur tentang pembunuhan. (c). Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang dasar – dasar kenegaraan suatu
negara. Contohnya UUD 1945.
2.
Apa yang saudara ketahui tentang hukum
perjanjian ? Apakah identik antara hukum perjanjian dengan hukum perikatan
dalam arti yang luas dan beri contoh agar lebih jelas maksudnya ? Hukum
perjanjian adalah suatu tanda persetujuan antara pihak yang satu dengan pihak
yang lain untuk melakukan suatu kegiatan. Hukum ada dua yaitu Perjanjia tetulis
yaitu perjanian yang terdapat bukti kuat. Perjanjian tertulis ini bisa juga
dilakukan pada selembar kertas bematerai dengan dibubhi tanda tangan kedua
belah pihak, saksi dan jika perlu dihadapan notaris. Dan Pejanjian tak tertulis
yaitu perjanjia yang tidak memiliki bukti telah dibuat kesepakatan antar antara
pihak satu dengan pihak dua, dan dibuat hanya dengan kata – kata. Sedangkan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua belah pihak, dimana
pihak yang satu berhak untuk menuntut apapun dari pihak yang kedua. Dan pihak
kedua berkewajiban untuk memenuhi apa saja yang dituntut dari pihak yang
pertama. Sumber hukum dari hukum perikatan adalah hukum perjanjian dan juga
undang-undang. Hukum perikatan terdiri atas perihal perikatan dan
sumber-sumbernya, macam-macam perikatan, perikatan yang lahir dari
undang-undang, perikatan yang lahir dari perjanjian, perihal resiko,
wanprestasi dan keadaan memaksa, perihal hapusnya perikatan-perikatan, beberapa
perjanjian khusus yang penting. Kesimpulannya
antara hukum perjanjian dan hukum perikatan itu tidak identik tetapi saling
berhubungan satu sama lain karena dengan adanya hukum perjanjian maka bisa
menimbulkan hukum perikatan yang sebenarnya hukum perikatan lebih luas daripada
hukum perjanjian. Contoh dari hukum perjanjian jika melakukan suatu jual beli
kendaraan, maka akan melakukan perjanjian terlebih dahulu. Dan perjanjian itu
dilakukan apabila barang yang beli mengalami kerusakan sebelum digunakan maka
dapat dikembalikan lagi. Sedangkan contoh dari hukum perikatan adalah, jika
perusahaan kita melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, kemudian kita
menuntut apa saja yang kita inginkan dalam perjanjian tersebut. Dan pihak kedua
dalam perjanjian harus bisa melakukan permintaan dari pihak yang pertama.
3.
Identikkah antara pengusaha dengan
pemimpin perusahaan ? Jelaskan dan beri contohnya ! Tidak. Karena Pengusaha
adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya, baik dilakukan
sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Sedangkan pemimpin perusahaan adalah
orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama
pengusaha. Pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa
dalam segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpinnya.
Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan
perusahaan. Dia bertangguang jawab penuh mengenai kemjuan dan kemunduran
perusahaan.
4.
Sebutkan dan jelaskan tentang hubungan
kerja perusahaan baik inter maupun eksternal ? beri contohnya ! Hubungan kerja
perusahaan internal adalah pembantu pengusaha dalam linkungan perusahaan
mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja
dalam lingkungan perusahaan itu dan mereka ini termasuk dalam kelompok.
Contohnya HRD, manajer, direktur, dll. Sedangkan hubungan kerja perusahaan
eksternal adalah pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan dan di bagi
menjadi 2 jenis yaitu : Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan
pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya. Misalnya
adalah Agen Perusahaan, Bank. Mempunyai hubungan tidak tetap dan koordinatif
dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan untuk
mencapai tujuan. Misalnya adalah Makelar, Komisioner, Notaries, dan Pengacara.
5.
Apakah sama antara PT (NV) dengan PT
(persero) yang sama – sama sudah go public ? PT (NV) adalah suatu bentuk usaha
yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloose
Vennootschap (NV). Istilah “terbatas”di dalam Perseroaan Terbatas tertuju pada
tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua
saham yang dimiliki. Sedangkan PT Pesero adalah suatu BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan. Jadi PT (NV) dan PT (pesero) tidak sama, PT (NV) milik swasta, dan
PT (persero) milik pemerintah meskipun sama – sama go public. Contoh PT (NV)
PT. Gudang Garam Tbk. Kediri, sedangkan PT (persero) PT. PLN (pesero).
6.
Apakah arti penting dari nama
peusahaan, merek dagang, logo dagang yang ditinjau dari hukum bisnis di
Indonesia ? Jelaskan dan beri contoh ! Nama perusahaan dari aspek hukum bisnis
di Indonesia memiliki arti penting sebab dengan nama perusahaan itu maka suatu
peusahaan bisa menlakukan hubungan kerjasama, dan hukum dengan pihak lain serta
bisa melakukan kewajiban hukumnya, seperti: memperoleh perizinan pendirian
usaha, pendaftaran perusahaan, pembayaran pajak, pembayaran utang, dll. Contoh
PT. Gudang Garam Tbk. Merk dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas
suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun
sejenis). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya”. Contoh Surya, LA, Tali Jagad dll. Logo dagang,
Logo mempunyai fungsi identitas yang membedakan sebuah sebuah produk dengan
produk lainnya. Kesemuanya itu tak lepas dari hakikat logo itu sendiri, sebagai
sebuah karya seni rupa. Selain sebagai karya seni rupa, logo itu sendiri
sebagai symbol dari merek atau perusahaan. Contoh Logo Milik PT. Gudang Garam
dengan warna dominan merah dan gambar Gudang, rel keeta.
7.
Jelaskan persyaratan dan prosedur bila
suatu perusahaan hendak mengajukan pinjaman kredit pada lembaga kreditur untuk
mengembangkan usahanya ? Dalam pengolahan perusaahan bila peusahaan mengalami
kekurangn dalam keuangan maka perusahaan mminjam pada kreditur contoh Bank.
Syarat – syarat dan prosedur – prosedur pokok untuk memperoleh pinjaman dari
lembaga kreditur adalah: (1). Hasil study kelayakan ( feasibility study ) atau
gambaran prospek usaha yang memerlukan modal untuk pengembanganya. (2). Barang
jaminan yang diajukan oleh pemohon kredit yang disetujui oleh bang yang
bersangkutan. (3). Akta pendirian atau surat izin usaha dan nomor pokok wajib
pajak perusahaan yang mengajukan permohonan kredit terhadap pihak bank atau
kreditur. (4). Syarat – syarat khusus
lainya yang ditentukan oleh pihak bank atau kreditur yang bersangkutan. (5). Permohonan
tertulis yang di tanda tangani oleh pemohon. Syarat – syarat tersebut di
lampirkan pada surat permohonan yang di buat dan ditandatangani serta diajukan
oleh pihak pengusaha pemohon kredit kepada pihak bank atau kreditur yang
dimaksud. Setelah permohonan diterima oleh bank atau lembaga kreditur maka
pihak bank atau lembaga kreditur mempelajari syarat – syarat dan melakukkan
pengecekkan atas keadaan dan keabsahan jaminan ( barang atau orang ). Apabila
syarat – syarat tersebut ternyata memenuhi semua perkreditan, kemudian para
pihak yang terkait menghadap notaris untuk dibuatkan akta perjanjian kredit dan
perjanjiaan pinjaman. Setelah akta ditandatangani oleh para pihak terkait dan
dihadapan notaris, berarti perjanjian mengikat, yang kemudian diikuti
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan atau sertifikat hak milik jika
jaminan itu bukan barang bergerak kepada bank atau lembaga kreditur pemberi
kredit. Bank tersebut dapat segera memberikan kredit tersebut kepada debitur
pengusaha yang berhak atas kredit tersebut.
8.
Jelaskan arti penting dari pembukuan
peusahaan dalam hukum bisnis di Indonesia ? Pembukuan perusahaan berfungsi
sebagai pencatat kekayaan, kewajiban, modal, dan segala sesuatu menyangkut
laporan keuangan perusahaan. Maka pembukuan perusahaan ini memungkinkan
perusahaan untuk mengetahui tingkat ketercapaian dan kebijakan yang hendak
diambil. Pembukuan perusahaan juga memungkinkan penyelesaian urusan
administrasi perusahaan terkait secara tertib dan rapi. Selain itu biasanya
nilai dari laporan pembukuan perusahaan ini nantinya juga mempengaruhi pada
pemenuhan kewajibannya dalam pembayaran pajak pada negara.
9.
Apakah identik antara hak cipta dengan
hak paten ? Jelaskan dan beri contoh ! Tidak. Karena, Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, maupun memberikan ijin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan –
pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ciptaan
tersebut meliputi sains, sastra, dan seni. Untuk melindungi pencipta, pencipta
harus mendaftarkan ciptaannya kepada lembaga cipta yang diatur dalam UU nomor 6
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sedangkan
hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ciptaan yang dapat dipatenkan ada tiga yaitu proses, mesin, barang. Hak paten
dilindungi dalam UU nomor 14 tahun 2001. Ketidaksamaan antara hak cipta dan hak
paten adalah pada ciptaannya hak cipta pada karya sastra, seni dan sains.
Sedangkan hak paten pada karya proses, mesin, barang.
10.
Apakah sama antara transaksi pada
sistem kredit dengan sistem sewa beli ? Jelaskan dan beri contoh ! Sistem
kredit adalah pembayaran atau transaksi antara pembeli dan pelanggan dalam
perdagangan namun pembeli belum dapat membayaran tagihan dari pembelian
tersebut dan membayar pada jatuh tempo yang telah ditetapkan. Meskipun pembeli
belum dapat membayar hak barang sudah pindah pada pembeli meskipun belum
dilunasi atau belum jatuh tempo. Contoh pembelian partai barang elekronik oleh
CV. Mulia pada CV. Abadi. Sedangkan sistem sewa beli adalah transaksi antara
pedagang dan pembeli namun pembeli menyewa dengan membayar pada jatuh tempo
yang ditetapkjan dan dalam kurung waktu yang telah disepakati dan jika pembeli
dapat melunasi pada jatuh tempo dalam kurung waktu yang telah disepakati maka
barang menjadi milik pembeli. Tetapi apabila pembeli tidak dapat melunasi pada
waktu yang telah disepakati maka barang diambil oleh penjual. Contoh pembelian
sepeda motor, mobil rrumah dll.
11.
Jelaskan tentang : a). Hukum positif,
b). Hukum material, c). Pemgang hak, d). Siapa saja secara hukum tidak
melaksanakan hak, e). Subyek dan obyek hukum, f). Ciri dan sifat hukum, g).
Akuisisi perusahaan, h). Divertasi prusahaan, i). Privatisasi perusahaan, j).
Likuiditas perusahaan, k). Saham biasa, l). Saham preferen. (a). Hukum Positif
adalah Hukum positif atau ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini di
suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUHPerdata,
persoalah pidana diatur melalui KUHPidana, dll. (b). Hukum Material adalah Hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubugan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan dan ada hukum formil atau
hukum acara. (c). Pemegang hak adalah Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas. (d). Siapa
saja yang tidak dapat melaksanakan hak adalah Orang yang sedang sakit dan
membutuhan perawatan medis yang intensif, orang yang mempunyai penyakit
kejiwaan, dan orang yang menderita cacat fisik yang parah. (e). Subjek dan
Objek Hukum, Objek Hukum adalah Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh,
dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri
dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. Manusia biasa (natuurlijke persoon) adalah manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. (f). Ciri –
Ciri Hukum sebagai berikut Perintah dan atau larangan, dan Hukum harus ditaati
dan dijalankan. Sifat – Sifat Hukum yaitu Hukum itu bersifat memaksa. Maksud
dari memaksa yaitu peraturan yang ada dalam hukum memaksa setiap orang untuk
mematuhinya dan menjalankannya, apabila mereka tidak menaatinya maka ada sanksi
yang tegas. Hukum bersifat mengatur. Yang dimaksud dengan mengatur yaitu hukum
diberikan atau diadakan untuk mengatur masyarakat atau individu yang memiliki
sikap yang berbeda dalam menanggapi adanya hukum tersebut. (g). Akuisisi merupakan
cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan atau kesulitan modal. Istilah akuisisi dipakai dalam
Undang – Undang No. 1 Thaun 1992 tentang Perbankan. Tetapi Undang – Undang No.
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menggunakan istilah “pengambilalihan”
(take over). Unsur penting dalam konsep akuisisi adalah kepemilikan, sebagian
besar atau seluruh saham, dan melalui proses pembelian. Jenis – jenis akuisisi
adalah akuisisi internal, akuisisi eksternal, akuisisi finansial, dan akuisisi
strategis. (h). Divestasi Perusahaan, Pengertian Divestasi adalah pengurangan
beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, divestasi dapat pula
disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.Divestasi merupakan
kebalikan dari investasi pada aset yang baru. Dalam proses divestasi, beberapa
perusahaan telah menggunakan media teknologi pada beberapa divisi. Hal ini
digunakan oleh suatu perusahaan agar perusahaan lain bisa mendapatkan informasi
tentang divisi yang akan dijual oleh perusahaan tersebut dengan mudah. (i). Privatisasi
Perusahaan adalah Penjualan saham perusahaan baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan
saham oleh masyarakat. (j). Likuidasi Perusahaan adalah Penutupan perusahaan
karena perusahaan tersebut tidak mampu membiayai proses produksi dan juga
membiayai karyawannya sehingga perusahaan tersebut mengalami pailit. (k). Saham
Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam
yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai
aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk
menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban
menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. (l). Saham
Preferen adalah saham yang pemiliknya akan
memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen
akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding
pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran
manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran
dividen preferen agar tidak lengser.
12.
Jelaskan apakah sama peraturan hukum
dan syarat – syarat yang digunakan oleh bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan
rakyat dalam pendiriannya ? Bank
umum, Bank
umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin menteri keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pemberian izin usaha kepada bank
umum dilakukan dalam dua tahap : a) persetujuan perinsip, yaitu persetujuan
untuk melakukan persiapan pendirian Bank
Umum b) izin usaha. Menurut ketentuan pasa 2 ayat (1) PP no. 54 tahun 1998
tentang Bank Umum modal yang disetorkan minimal Rp 3.000.00.000.000 (tiga
triliun rupiah). Bank Syaiah, Bank syariah hanya dapat didirikan dan
menjalankan usaha dengan izin menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009 tentang Bank
Umum Syariah menyebutkan,jika mendirikan
bank umum syariah modal minimum yang harus disediakan sebesar Rp1 triliun. Bank
BPR, Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
memiliki dua persyaratan yaitu persyaratan dewan komisaris dan
persyaratan direksi. Persyaratan dewan
komisaris yaitu :1) Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang
perbankan, 2) Memiliki integritas dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat, 3)
Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 1 orang dan wajib memiliki
pengetahuan atau pengalaman dibidang perbankan, 4) Anggota dewan komisaris
dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan
atau BPRS, 5) Komisaris dilarang menjabat sebagai anggota direksi Bank Umum.
Sedangkan persyaratan direksi yaitu 1) Tidak termasuk dalam daftar orang
tercela di bidang perbankan, 2) Memiliki integritas dan bersedia mengembangkan
BPR yang sehat, 3) Jumlah anggota direksi sekurang-kurangnya 2 orang dengan
tingkat pendidikan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III atau Sarjana Muda,
4) Sekurang-kurangnya 50% dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam
operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan
atau perkreditan, 5) Anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga
dengan : anggota direksi lainnya, 6) Anggota direksi dilarang merangkap jabatan
sebagai anggota direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan,
perusahaan atau lembaga lain.
13.
Apakah identik antara Peradilan
Arbitase (PA) dengan Peradilan Negeri (PN) ? Jelaskan dan beri contoh ! Tidak. Karena
Pengertian arbitase adalah penyelesaian suatu perselisihan atau perkara oleh
seorang atau beberapa orang yang sama – sama ditunjuk sebagai penengah atau
wasit oleh para pihak yang bersengketa dengan tidak diselesaikan lewat
pengadilan. Jadi, pengadilan arbitase adalah penyelesaian perkara tanpa melalui
pengadilan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dengan menunjuk arbiter
sebagai penengahnya atau hakimnya dan didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pengadilan arbitase
hanya menyelesaikan sengketa dibidang komersial. Contohnya sengketa tentang sah
tidaknya jual beli, asuransi, pengangkutan, perbankan dan lain – lain.
Sedangkan pengadilan negeri adalah penyelesaiaan sengketa lewat pengadilan
14.
Jelaskan apakah identik antara
perusahaan dibawa lisensi dengan Frenchise secara hukum ekonomi dan bisnis ? Beri
contoh perusahaan apa ! Lisensi adalah Industri manufaktur yang murni yang
memproduksi barang, bukan jasa. Industri ini kemudian bekerja sama dengan industri
lain sehingga menghasilkan yang kemudian dinamakan lisensi. Licensormemberikan lisensi kepada
perusahaan lain (licensee)
untuk digunakan dalam proses pemasaran, trademark, paten, rahasia dagang, atau
hal bernilai lainnya dengan imbalan berupa royalti. Contoh coca cola. Sedangkan
franchis adalah kerjasama perdagangan antara franchisor dengan franchisee untuk menjualkan barang franchisor tanpa merubah rasa,
bentuk, proses yang telah dibuat oleh franchisor. Contoh Indomaret, Alfamaret.
jawabaaan nya ??
BalasHapus