Halaman

Sabtu, 10 Maret 2012

Aspek Hukum Perusahaan

1.        Apa yang saudara ketahui tentang hukum ? Apa unsur – unsur yang terkandung dari pengertian hukum yang saudara ketahui ? Sebutkan dan jelaskan sumber – sumber hukum yang saudara ketahui ? Sebutkan jenis – jenis hukum yang saudara ketahui dan masing – masing beri contoh ? Hukum adalah segala peraturan yang bersifat mmaksa yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat serta terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Unsur – unsur hukuam yaitu hukum bersifat mmaksa, berwajib, sanksi tegas, dan hukum bersifat mengatur. Sumber – sumber hukum adalah (1). Undang – undang adalah hukum yang dibuat oleh kesepakatan dari penguasa yang mendiami suatu daerah dan ditaati oleh semua bawahannya. (2). Yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Yurisprudensi dapat juga berarti putusan pengadilan. (3). Kebiasaan adalah perbuatan yang biasa dilakukan secara berulang – ulang disuatu daerah oleh sebagian atau keseluruhan masyarak didaerah tersebut dan sudah menjadi hal yang wajar atu pantas. (4). Agama adalah hukum yang bersumber pada tuhan, yang diyakini dan dipercaya oleh masing – masing individu atau kelompok. (5). Perjanjian adalah kesepakatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang pada seseorang atau sekelompok orang  yang disepakati secara bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis. (6). Dokrin adalah pendapat senior atau orang yang dianggap berilmu atau berpengalaman yang dijadikan panutan atau sumber. Jenis – jenis hukum yaitu : (a). Hukum perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Contohnya hukum yang mengatur tentang hak waris. (b). Hukum pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Contohnya UU pembunuhan yaitu hukum yang mengatur tentang pembunuhan. (c). Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang dasar – dasar kenegaraan suatu negara. Contohnya UUD 1945.
2.        Apa yang saudara ketahui tentang hukum perjanjian ? Apakah identik antara hukum perjanjian dengan hukum perikatan dalam arti yang luas dan beri contoh agar lebih jelas maksudnya ? Hukum perjanjian adalah suatu tanda persetujuan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain untuk melakukan suatu kegiatan. Hukum ada dua yaitu Perjanjia tetulis yaitu perjanian yang terdapat bukti kuat. Perjanjian tertulis ini bisa juga dilakukan pada selembar kertas bematerai dengan dibubhi tanda tangan kedua belah pihak, saksi dan jika perlu dihadapan notaris. Dan Pejanjian tak tertulis yaitu perjanjia yang tidak memiliki bukti telah dibuat kesepakatan antar antara pihak satu dengan pihak dua, dan dibuat hanya dengan kata – kata. Sedangkan Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua belah pihak, dimana pihak yang satu berhak untuk menuntut apapun dari pihak yang kedua. Dan pihak kedua berkewajiban untuk memenuhi apa saja yang dituntut dari pihak yang pertama. Sumber hukum dari hukum perikatan adalah hukum perjanjian dan juga undang-undang. Hukum perikatan terdiri atas perihal perikatan dan sumber-sumbernya, macam-macam perikatan, perikatan yang lahir dari undang-undang, perikatan yang lahir dari perjanjian, perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa, perihal hapusnya perikatan-perikatan, beberapa perjanjian khusus yang penting. Kesimpulannya antara hukum perjanjian dan hukum perikatan itu tidak identik tetapi saling berhubungan satu sama lain karena dengan adanya hukum perjanjian maka bisa menimbulkan hukum perikatan yang sebenarnya hukum perikatan lebih luas daripada hukum perjanjian. Contoh dari hukum perjanjian jika melakukan suatu jual beli kendaraan, maka akan melakukan perjanjian terlebih dahulu. Dan perjanjian itu dilakukan apabila barang yang beli mengalami kerusakan sebelum digunakan maka dapat dikembalikan lagi. Sedangkan contoh dari hukum perikatan adalah, jika perusahaan kita melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, kemudian kita menuntut apa saja yang kita inginkan dalam perjanjian tersebut. Dan pihak kedua dalam perjanjian harus bisa melakukan permintaan dari pihak yang pertama.
3.        Identikkah antara pengusaha dengan pemimpin perusahaan ? Jelaskan dan beri contohnya ! Tidak. Karena Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Sedangkan pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpinnya. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Dia bertangguang jawab penuh mengenai kemjuan dan kemunduran perusahaan.
4.        Sebutkan dan jelaskan tentang hubungan kerja perusahaan baik inter maupun eksternal ? beri contohnya ! Hubungan kerja perusahaan internal adalah pembantu pengusaha dalam linkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan perusahaan itu dan mereka ini termasuk dalam kelompok. Contohnya HRD, manajer, direktur, dll. Sedangkan hubungan kerja perusahaan eksternal adalah pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan dan di bagi menjadi 2 jenis yaitu : Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya. Misalnya adalah Agen Perusahaan, Bank. Mempunyai hubungan tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan untuk mencapai tujuan. Misalnya adalah Makelar, Komisioner, Notaries, dan Pengacara.
5.        Apakah sama antara PT (NV) dengan PT (persero) yang sama – sama sudah go public ? PT (NV) adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloose Vennootschap (NV). Istilah “terbatas”di dalam Perseroaan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimiliki. Sedangkan PT Pesero adalah suatu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Jadi PT (NV) dan PT (pesero) tidak sama, PT (NV) milik swasta, dan PT (persero) milik pemerintah meskipun sama – sama go public. Contoh PT (NV) PT. Gudang Garam Tbk. Kediri, sedangkan PT (persero) PT. PLN (pesero).
6.        Apakah arti penting dari nama peusahaan, merek dagang, logo dagang yang ditinjau dari hukum bisnis di Indonesia ? Jelaskan dan beri contoh ! Nama perusahaan dari aspek hukum bisnis di Indonesia memiliki arti penting sebab dengan nama perusahaan itu maka suatu peusahaan bisa menlakukan hubungan kerjasama, dan hukum dengan pihak lain serta bisa melakukan kewajiban hukumnya, seperti: memperoleh perizinan pendirian usaha, pendaftaran perusahaan, pembayaran pajak, pembayaran utang, dll. Contoh PT. Gudang Garam Tbk. Merk dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”. Contoh Surya, LA, Tali Jagad dll. Logo dagang, Logo mempunyai fungsi identitas yang membedakan sebuah sebuah produk dengan produk lainnya. Kesemuanya itu tak lepas dari hakikat logo itu sendiri, sebagai sebuah karya seni rupa. Selain sebagai karya seni rupa, logo itu sendiri sebagai symbol dari merek atau perusahaan. Contoh Logo Milik PT. Gudang Garam dengan warna dominan merah dan gambar Gudang, rel keeta.
7.        Jelaskan persyaratan dan prosedur bila suatu perusahaan hendak mengajukan pinjaman kredit pada lembaga kreditur untuk mengembangkan usahanya ? Dalam pengolahan perusaahan bila peusahaan mengalami kekurangn dalam keuangan maka perusahaan mminjam pada kreditur contoh Bank. Syarat – syarat dan prosedur – prosedur pokok untuk memperoleh pinjaman dari lembaga kreditur adalah: (1). Hasil study kelayakan ( feasibility study ) atau gambaran prospek usaha yang memerlukan modal untuk pengembanganya. (2). Barang jaminan yang diajukan oleh pemohon kredit yang disetujui oleh bang yang bersangkutan. (3). Akta pendirian atau surat izin usaha dan nomor pokok wajib pajak perusahaan yang mengajukan permohonan kredit terhadap pihak bank atau kreditur.  (4). Syarat – syarat khusus lainya yang ditentukan oleh pihak bank atau kreditur yang bersangkutan. (5). Permohonan tertulis yang di tanda tangani oleh pemohon. Syarat – syarat tersebut di lampirkan pada surat permohonan yang di buat dan ditandatangani serta diajukan oleh pihak pengusaha pemohon kredit kepada pihak bank atau kreditur yang dimaksud. Setelah permohonan diterima oleh bank atau lembaga kreditur maka pihak bank atau lembaga kreditur mempelajari syarat – syarat dan melakukkan pengecekkan atas keadaan dan keabsahan jaminan ( barang atau orang ). Apabila syarat – syarat tersebut ternyata memenuhi semua perkreditan, kemudian para pihak yang terkait menghadap notaris untuk dibuatkan akta perjanjian kredit dan perjanjiaan pinjaman. Setelah akta ditandatangani oleh para pihak terkait dan dihadapan notaris, berarti perjanjian mengikat, yang kemudian diikuti penyerahan barang bergerak sebagai jaminan atau sertifikat hak milik jika jaminan itu bukan barang bergerak kepada bank atau lembaga kreditur pemberi kredit. Bank tersebut dapat segera memberikan kredit tersebut kepada debitur pengusaha yang berhak atas kredit tersebut.
8.        Jelaskan arti penting dari pembukuan peusahaan dalam hukum bisnis di Indonesia ? Pembukuan perusahaan berfungsi sebagai pencatat kekayaan, kewajiban, modal, dan segala sesuatu menyangkut laporan keuangan perusahaan. Maka pembukuan perusahaan ini memungkinkan perusahaan untuk mengetahui tingkat ketercapaian dan kebijakan yang hendak diambil. Pembukuan perusahaan juga memungkinkan penyelesaian urusan administrasi perusahaan terkait secara tertib dan rapi. Selain itu biasanya nilai dari laporan pembukuan perusahaan ini nantinya juga mempengaruhi pada pemenuhan kewajibannya dalam pembayaran pajak pada negara.
9.        Apakah identik antara hak cipta dengan hak paten ? Jelaskan dan beri contoh ! Tidak. Karena, Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberikan ijin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ciptaan tersebut meliputi sains, sastra, dan seni. Untuk melindungi pencipta, pencipta harus mendaftarkan ciptaannya kepada lembaga cipta yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Sedangkan hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ciptaan yang dapat dipatenkan ada tiga yaitu proses, mesin, barang. Hak paten dilindungi dalam UU nomor 14 tahun 2001. Ketidaksamaan antara hak cipta dan hak paten adalah pada ciptaannya hak cipta pada karya sastra, seni dan sains. Sedangkan hak paten pada karya proses, mesin, barang.
10.    Apakah sama antara transaksi pada sistem kredit dengan sistem sewa beli ? Jelaskan dan beri contoh ! Sistem kredit adalah pembayaran atau transaksi antara pembeli dan pelanggan dalam perdagangan namun pembeli belum dapat membayaran tagihan dari pembelian tersebut dan membayar pada jatuh tempo yang telah ditetapkan. Meskipun pembeli belum dapat membayar hak barang sudah pindah pada pembeli meskipun belum dilunasi atau belum jatuh tempo. Contoh pembelian partai barang elekronik oleh CV. Mulia pada CV. Abadi. Sedangkan sistem sewa beli adalah transaksi antara pedagang dan pembeli namun pembeli menyewa dengan membayar pada jatuh tempo yang ditetapkjan dan dalam kurung waktu yang telah disepakati dan jika pembeli dapat melunasi pada jatuh tempo dalam kurung waktu yang telah disepakati maka barang menjadi milik pembeli. Tetapi apabila pembeli tidak dapat melunasi pada waktu yang telah disepakati maka barang diambil oleh penjual. Contoh pembelian sepeda motor, mobil rrumah dll.
11.    Jelaskan tentang : a). Hukum positif, b). Hukum material, c). Pemgang hak, d). Siapa saja secara hukum tidak melaksanakan hak, e). Subyek dan obyek hukum, f). Ciri dan sifat hukum, g). Akuisisi perusahaan, h). Divertasi prusahaan, i). Privatisasi perusahaan, j). Likuiditas perusahaan, k). Saham biasa, l). Saham preferen. (a). Hukum Positif adalah Hukum positif atau ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUHPerdata, persoalah pidana diatur melalui KUHPidana, dll. (b). Hukum Material adalah Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubugan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan dan ada hukum formil atau hukum acara. (c). Pemegang hak adalah Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas. (d). Siapa saja yang tidak dapat melaksanakan hak adalah Orang yang sedang sakit dan membutuhan perawatan medis yang intensif, orang yang mempunyai penyakit kejiwaan, dan orang yang menderita cacat fisik yang parah. (e). Subjek dan Objek Hukum, Objek Hukum adalah Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. Manusia biasa (natuurlijke persoon) adalah  manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. (f). Ciri – Ciri Hukum sebagai berikut Perintah dan atau larangan, dan Hukum harus ditaati dan dijalankan. Sifat – Sifat Hukum yaitu Hukum itu bersifat memaksa. Maksud dari memaksa yaitu peraturan yang ada dalam hukum memaksa setiap orang untuk mematuhinya dan menjalankannya, apabila mereka tidak menaatinya maka ada sanksi yang tegas. Hukum bersifat mengatur. Yang dimaksud dengan mengatur yaitu hukum diberikan atau diadakan untuk mengatur masyarakat atau individu yang memiliki sikap yang berbeda dalam menanggapi adanya hukum tersebut. (g). Akuisisi merupakan cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan atau kesulitan modal. Istilah akuisisi dipakai dalam Undang – Undang No. 1 Thaun 1992 tentang Perbankan. Tetapi Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menggunakan istilah “pengambilalihan” (take over). Unsur penting dalam konsep akuisisi adalah kepemilikan, sebagian besar atau seluruh saham, dan melalui proses pembelian. Jenis – jenis akuisisi adalah akuisisi internal, akuisisi eksternal, akuisisi finansial, dan akuisisi strategis. (h). Divestasi Perusahaan, Pengertian Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, divestasi dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.Divestasi merupakan kebalikan dari investasi pada aset yang baru. Dalam proses divestasi, beberapa perusahaan telah menggunakan media teknologi pada beberapa divisi. Hal ini digunakan oleh suatu perusahaan agar perusahaan lain bisa mendapatkan informasi tentang divisi yang akan dijual oleh perusahaan tersebut dengan mudah. (i). Privatisasi Perusahaan adalah Penjualan saham perusahaan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. (j). Likuidasi Perusahaan adalah Penutupan perusahaan karena perusahaan tersebut tidak mampu membiayai proses produksi dan juga membiayai karyawannya sehingga perusahaan tersebut mengalami pailit. (k). Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. (l). Saham Preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
12.    Jelaskan apakah sama peraturan hukum dan syarat – syarat yang digunakan oleh bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat dalam pendiriannya ? Bank umum, Bank umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pemberian izin usaha kepada bank umum dilakukan dalam dua tahap : a) persetujuan perinsip, yaitu persetujuan untuk  melakukan persiapan pendirian Bank Umum b) izin usaha. Menurut ketentuan pasa 2 ayat (1) PP no. 54 tahun 1998 tentang Bank Umum modal yang disetorkan minimal Rp 3.000.00.000.000 (tiga triliun rupiah). Bank Syaiah, Bank syariah hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah menyebutkan,jika  mendirikan bank umum syariah modal minimum yang harus disediakan sebesar Rp1 triliun. Bank BPR, Pendirian Bank Perkreditan Rakyat  memiliki dua persyaratan yaitu persyaratan dewan komisaris dan persyaratan direksi. Persyaratan dewan komisaris yaitu :1) Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan, 2) Memiliki integritas dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat, 3) Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 1 orang dan wajib memiliki pengetahuan atau pengalaman dibidang perbankan, 4) Anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan atau BPRS, 5) Komisaris dilarang menjabat sebagai anggota direksi Bank Umum. Sedangkan persyaratan direksi yaitu 1) Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan, 2) Memiliki integritas dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat, 3) Jumlah anggota direksi sekurang-kurangnya 2 orang dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III atau Sarjana Muda, 4) Sekurang-kurangnya 50% dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan atau perkreditan, 5) Anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : anggota direksi lainnya, 6) Anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
13.    Apakah identik antara Peradilan Arbitase (PA) dengan Peradilan Negeri (PN) ? Jelaskan dan beri contoh ! Tidak. Karena Pengertian arbitase adalah penyelesaian suatu perselisihan atau perkara oleh seorang atau beberapa orang yang sama – sama ditunjuk sebagai penengah atau wasit oleh para pihak yang bersengketa dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan. Jadi, pengadilan arbitase adalah penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dengan menunjuk arbiter sebagai penengahnya atau hakimnya dan didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pengadilan arbitase hanya menyelesaikan sengketa dibidang komersial. Contohnya sengketa tentang sah tidaknya jual beli, asuransi, pengangkutan, perbankan dan lain – lain. Sedangkan pengadilan negeri adalah penyelesaiaan sengketa lewat pengadilan
14.    Jelaskan apakah identik antara perusahaan dibawa lisensi dengan Frenchise secara hukum ekonomi dan bisnis ? Beri contoh perusahaan apa ! Lisensi adalah Industri manufaktur yang murni yang memproduksi barang, bukan jasa. Industri ini kemudian bekerja sama dengan industri lain sehingga menghasilkan yang kemudian dinamakan lisensi. Licensormemberikan lisensi kepada perusahaan lain (licensee) untuk digunakan dalam proses pemasaran, trademark, paten, rahasia dagang, atau hal bernilai lainnya dengan imbalan berupa royalti. Contoh coca cola. Sedangkan franchis adalah kerjasama perdagangan antara franchisor dengan franchisee untuk menjualkan barang franchisor tanpa merubah rasa, bentuk, proses yang telah dibuat oleh franchisor. Contoh Indomaret, Alfamaret.

1 komentar: